Jadi Tersangka Korupsi, PNS Tetap Terima Gaji & Tunjangan
ILUSTRASI
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan,
meskipun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangkut sebuah kasus pelanggaran
termasuk korupsi sehingga menjadi tersangka, PNS tersebut tetap menerima
gaji dan tunjangan lainnya.Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin menjelaskan, PNS yang menjadi tersangka hanya mendapat gaji namun tidak full akan tetapi hanya 50 persen.
"Kalau gaji itu dia terima 50 persen untuk pemberhentian sementara tapi kalau tunjangan keuangannya itu tinggal 10 persen, tapi kalau skorsing dia tidak masuk maka tidak dibayar, tinggal gajinya saja," ungkapnya kala ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2012).
Kiagus pun melanjutkan bahwa ketika telah menjadi tersangka PNS tersebut tidak akan langsung dipecat, namun akan diberhentikan terlebih dahulu sementara.
"Sebenarnya, kebijakan berhenti atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan, tetapi kalau secara hukumnya, begitu jadi tersangka kita berhentikan dulu dia untuk sementara, skorsing. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru diberhentikan," paparnya.
"Tapi apabila ada bukti-bukti yang diyakini oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) maka IBI akan merekomendasikan ke atasannya, dan atasannya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kalau ada bukti-bukti yang kuat bahwa dia melakukan suatu tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku, ketentuan perundang-undangan maka dia bisa saja diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat," pungkasnya.